LSP-PI Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi dan Verifikasi Calon TUK di FPt UHO

FPT UHO 14 November 2022 No Comments
ada4db85-4e8e-440d-b8e2-85b4c0a1f7a3

Menghasilkan sumberdaya manusia  yang mampu bersaing di dunia kerja, Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo (FPt UHO) menyelenggarakan Sosialisasi Uji Kompetensi dan Verifikasi Calon Tempat Uji Kompetensi (TUK) di lingkungan FPt UHO dari Lembaga Spertifikasi Profesi Peternakan Indonesia (LSP-PI)  (12-14 November 2022). Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Fakultas Peternakan UHO oleh Prof. Dr. Ir. Jasmal A. Syamsu, M.Si., IPU, ASEAN Eng sebagai pemateri tunggal dari LSP-PI. Kegiatan sosialisasi dan verifikasi lapangan didampingi langsung oleh Dekan Fakultas Peternakan UHO Dr. Ir. Ali Bain, M.Si dan diikuti sejumlah dosen lainnya serta mahasiswa FPt UHO.

Pada sambutan pembukaan Dekan FPt UHO Dr. Ir. Ali Bain, M.Si. menyampaikan pentingnya sertifikasi dan perlunya merintis FPt UHO sebagai  Tempat Uji Kompetensi (TUK) Profesi Peternakan di Sulawesi Tenggara. “Sertifikasi kompetensi profesi peternakan dan menjadikan FPt UHO sebagai tempat uji kompetensi merupakan suatu keharusan dan kebutuhan saat ini dan untuk menghadapi tantangan lapangan kerja bidang peternakan yang semakin kompetitif di masa yang akan datang.  Diharapkan kedua kegiatan tersebut dapat direalisasikan di awal tahun 2023. Dengan demikian, lulusan FPt UHO nantiya selain mendapat ijazah dan transkrip nilai juga dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi sesuai jenis  keterampilan, pengetahuan, sikap dan keahlian   sehingga mereka memiliki bargaining posisi yang jelas, teruji dan tersertifikasi sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia” ujarnya.

Asesor LSP-PI, Prof. Jasmal menjelaskan tentang eksistensi sertifikasi kompetensi dan prosedur pengajuan TUK “Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)” jelasnya. 

Setelah acara sosialisasi, dilanjutkan site visit dengan melakukan verifikasi semua fasilitas yang akan mendukung TUK.  Beberapa fasilitas yang diverifikasi antara lain Pabrikasi Pakan, Kandang Ayam Kampung, Kandang Pembibitan Unggas, Kandang Ayam Broiler, Laboratorium Teknologi Hasil Ternak, Laboratorium Analisis Pakan, Laboratorium Ilmu dan Produksi Ternak, Kandang Kambing, Kandang Sapi, dan Unit Pengolahan Pupuk Organik.

Setelah dievaluasi dan site visit verifikasi lapangan, Asesor LSP-PI  langsung merekomendasikan Fakultas Peternakan dinilai layak sebagai Tempat Uji Kompetensi Profesi Peternakan. Selanjutnya rekomendasi yang dimuat dalam Berita Acara tersebut akan diteruskan ke Lembaga Sertifikasi Profesi Peternakan Indonesia di Jakarta untuk mendapatkan legitimasi penetapan dan lisensi sebagai Tempat Uji Kompetensi Profesi Peternakan di Sulawesi Tenggara.